JAKARTA – Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) yang semula berkapasitas 100 persen mesti diterapkan di daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 sesuai SKB Empat Menteri, kini diturunkan dan diberi diskresi untuk menjadi PTM 50 persen.
Hal itu mulai diberlakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sebelumnya, dalam SKB Empat Menteri soal penyelenggaraan pembelajaran dalam masa pandemi Covid-19, daerah PPKM level 2 diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen.
Kondisi tersebut sama dengan daerah yang berada di wilayah PPKM level 1. Padahal, jumlah kasus penularan di wilayah PPKM level 2 cenderung lebih banyak daripada level 1.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek Suharti mengungkapkan, pihaknya memahami bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.
Sejalan dengan itu, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) sepakat untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2.
Per 3 Februari 2022, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas 50 persen siswa.
Kemendikbudristek pun telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM terbatas ini. Sehingga dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis 3 Februari 2022.
’’Penekanan ada pada kata ’dapat’. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat persebaran Covid-19-nya terkendali, tetap dapat melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen,’’ paparnya kemarin (3/2).
Di Kota Bekasi, misalnya, pemerintah kota setempat sudah meminta sekolah tingkat dasar (SD) dan menengah pertama (SMP) untuk kembali melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Dilaporkan Radar Bekasi, keputusan itu diambil setelah kasus aktif Covid-19 melonjak cepat.
Sementara itu, di tingkat sekolah menengah atas (SMA) dan kejuruan (SMK), evaluasi dilaksanakan pekan ini oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta mengumumkan nasib PTM Jumat (4/2).
Pekan kemarin, ada 20 siswa ditemukan terkonfirmasi positif Covid-19, ditambah 8 kasus pada kelompok guru dan tenaga kependidikan. Sebelum memutuskan PJJ full, Kota Bekasi telah menurunkan kapasitas PTM dari 75 persen menjadi 50 persen siswa dari total kapasitas ruang kelas.