Simak! Aturan PTM untuk Wilayah PPKM Level 2, Begini Isinya

JAKARTA – Pemerintah mengizinkan daerah yang berada di wilayah PPKM level 2 untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas maksimal 50 persen siswa.

Keputusan ini diambil menyusul lonjakan kasus COVID-19 beberapa waktu belakangan ini.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama empat Menteri Tentang Pengaduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Coronavirus Dieses 2019 (COVID-19).

“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 (dua),” demikian tertuang dalam poin pertama SE Kemendikbudristek yang ditandatangani Mendikbudristek, Nadiem Makarim, per 2 Februari 2022.

Terkait penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan, lewat SK tersebut dijelaskan, harus tetap mengikuti ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama empat Menteri.

Selain itu, pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 1, 3, dan 4, tetap akan mengikuti ketentuan Keputusan Bersama empat Menteri.

Kemendikbudristek memberlakukan Keputusan Bersama empat Menteri dilakukan bersama dengan Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri dan diberlakukan sejak 2021 lalu.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek, Suharti, menjelaskan pemberlakuan PTM Terbatas pada daerah PPKM level 1, 3, dan 4, akan tetap mengikuti SKB Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.

SKB Empat Menteri tersebut telah ditetapkan pada 21 Desember 2021 dan berisikan ketentuan-ketentuan yang adaptif dengan level PPKM. Suharti juga mengingatkan peran penting orang tua dalam PTM Terbatas di tengah masa pandemik ini.

“Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” kata Suharti dalam keterangannya, Jumat 4 Februari 2022.

Kemendikbudristek meminta kepada Pemerintah Daerah masing-masing agar penerapan protokol kesehatan di satuan pendidikan tetap dipantau dan diawasi secara rutin, agar penerapannya berjalan ketat.

“Kemendibudristek juga meminta agar percepatan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik segera dilakukan,” ujarnya.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga diminta untuk memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai dengan Keputusan Bersama empat Menteri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan