JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rusun seluas 4,69 hektare di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) sedang diusut kepolisian.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri melacak adanya dugaan korupsi, lantaran lahan itu semula bakal digunakan untuk pembangunan rumah susun (rusun).
Pembangunan bakal dilakukan Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam kasus ini dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni S dan RHI. Adapun uang tunai yang disita mencapai Rp 14,5 miliar.
“Uang tunai yang pertama sebanyak Rp 161 juta dari saudara MS, mantan kasi pemerintahan dan trantip Kecamatan Cengkareng. Yang kedua Rp 500 juta dari saudara J mantan Camat Cengkareng tahun 2011 sampai 2014,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (3/2).
Kemudian uang senilai Rp 790 juta disita dari Camat Cengkareng tahun 2014/2016 inisial ME. Sehingga total uang seluruhnya yqng disita mencapai Rp 14,5 miliar.
Sedangkan barang bukti lain yang diamankan yakni dokumen di antaranya girik, dokumen persyaratan penerbitan SHM, warkah terkait tanah Cengkareng, dan empat dokumen berkaitan dengan proses pengadaan tanah.
Lahan ini sendiri diperuntukan untuk pembangunan rusun tahun anggaran 2015 dan tahun anggaran 2016 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 684 Miliar lebih, namun malah ada dugaan korupsi di dalamnya.
“Yang objek tanahnya diduga sebagian atau seluruhnya dalam kondisi bermasalah dan atau sertifikat hak miliknya diduga hasil rekayasa,” jelas Ramadhan.
Penyidik menduga telah terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan tanah seluas 4,69 hektare dan 1.137 meter persegi. Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan utnuk kepentingan umum.
Pengadaan tanah juga melanggar Perpres nomor 40 tahun 2014 tentang perubahan atas Perpres nomor 71 tahun 2012 tentang penyelanggaran pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
“Dugaan adanya penerimaan uang atau kickback dari pihak kuasa penjual kepada oknum pejabat pengadaan dan pejabat lain terkait proses pengadaan tanah seluas 4,69 hektar dan 1.137 meter persegi,” pungkas Ramadhan. (jp/zar)