Masa Hukuman Selesai, Yahya Waloni Bebas dari Penjara

JAKARTA – Pendakwah Yahya Waloni akhirnya bisa menghirup udara bebas. Yahya dinyatakan bebas usai menjalani hukuman lima bulan penjara dalam kasus penistaan agama.

“Informasi dari penyidik yang bersangkutan selesai masa hukuman tanggal 31 Januari 2022,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (1/2).

Ramadhan mengatakan, Yahya Waloni selama lima bulan menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri. Dia pun dinyatakan bebas murni pada hari ini.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pendakwah Yahya Waloni di kediamannya di Cibubur, Jakarta Timur. Penangkapan ini terkait kasus dugaan ujaran kebencian berdasar SARA terhadap agama Kristen.

“Ditangkap di rumahnya di Cibubur,” kata Kadiv Humas Mabes Polri saat itu, Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (26/8).

Penangkapan kepada Yahya buntut dari laporan polisi yang dibuat oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri pada Selasa (27/4) lalu. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Laporan polisi ini dibuat karena pelapor menilai Yahya telah melakukan penghinaan kepada agama Kristen. Yakni dengan menyebut kitab suci injil palsu atau fiktif dalam salah satu ceramahnya.

Pendakwah Yahya Waloni pun meminta maaf kepada masyarakat Indonesia karena isi ceramahnya yang sempat viral di media sosial menyinggung masalah suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

“Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, wa bil khusus kepada saudara-saudaraku, sebangsa, setanah air kaum Nasrani,” kata Yahya usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin. (27/9/2021)

“Mudah-mudahan di kemudian hari, Allah SWT memberikan saya hikmah (agar jadi) lebih baik menjadi seorang pendakwah yang (dapat) jadi teladan,” ujar Yahya di hadapan penyidik Bareskrim Polri, Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan, dan sejumlah jurnalis yang meliput sidang.

(jawapos-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan