JAKARTA – Hingga kini di beberapa daerah masih sulit ditemukan minyak goreng murah di pasaran. Hal tersebut diduga ada mafia minyak goreng. Oleh karena itu Polri terus melakukan pengawasan.
Berdasarkan hasil penelusuran Polri, belum ditemukan adanya indikasi mafia minyak goreng. Polri juga tidak menemukan adanya upaya penimbunan.
Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Pol Helmy Santika mengatakan terjadinya kelangkaan minyak goreng murah, karena ada kekhawatiran pelaku usaha.
“Belum ada. Tim kami terus bergerak ke Jawa Barat, Jawa Tengah, khususnya di Jawa,” katanya, Senin (31/1).
Dia mengatakan ada kekhawatirkan dari pelaku usaha jelang diberlakukannya Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng mulai 1 Februari 2022 oleh pemerintah. Akibatnya mereka menahan penjualan. Sehingga minyak goreng tak tampak di pasaran.
“Karena pelaku usaha membeli stok minyak sebelumnya dari harga yang lebih mahal,” ujarnya.
Dia pun mengimbau agar pelaku usaha memberikan pemahaman, bahwa selisih harga jual minyak goreng akan ditanggung pemerintah.
“Saat ini yang dilakukan Satgas Pangan adalah mengimbau kepada para pelaku usaha, distributor, bahwa ada kebijakan pemerintah tentang HET minyak goreng Rp14 ribu, kemudian selisihnya Rp3.000 dibantu pemerintah, jadi pengusaha tidak rugi,” jelasnya.
Menurutnya, pelaku usaha membuat catatan, dengan istilah devaksi, yaitu perhitungan antara harga lama dengan harga baru. “Tapi kalau menahan barang itu salah,” ucapnya.
Sementara itu, Wakasatgas Pangan Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan kekosongan minyak goreng di pasar karena perilaku konsumen. Mereka memborong minyak goreng kemasan premium murah yang dijual di ritel modern.
“Kekosongan minyak goreng di ritel modern hanya bersifat sementara, karena saat ini masa transisi, karena mulai besok 1 Februari 2022 mulai diberlakukan HET minyak goreng sesuai jenis, di atur dalam Permendag Nomor 6 Tahun 2022,” pungkasnya. (fin/ran)