JAKARTA – Salah satu rumah toko (ruko) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara sedang diselidiki tim penyidik Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan guna mencari sumber dana perusahaan atau investor pinjaman daring ilegal atau pinjaman online (pinjol) ilegal yang diduga bersembunyi di sana.
Penyidik Polda Metro Jaya tengah menyelidiki sumber dana perusahaan atau investor pinjaman daring ilegal atau pinjaman “online” (pinjol) di salah satu rumah toko (ruko) Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengungkapkan bahwa perusahaan pinjol yang berkantor di Ruko Palladium, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, tersebut bisa memberikan pinjaman hingga Rp10 juta.
“Kami akan kembangkan dari mana ‘supply’ (pasokan) dana mereka ini,” katanya, di Jakarta Utara, Rabu malam (26/1) dilansir dari Jawa Pos.
“Karena kegiatan pinjol ini mereka memiliki batasan pinjaman. Batasan terendah adalah Rp1,2 juta, kemudian batasan tertinggi adalah Rp10 juta,” ujarnya.
Diketahui bahwa kantor pinjol ilegal tersebut mengoperasikan sebanyak 14 aplikasi ilegal antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, dan Dana Online.
Saat digerebek, polisi mengamankan sebanyak 99 karyawan pinjol tersebut yang terdiri dari satu manajer dan 98 karyawan.
Meski belum mengungkapkan angka pasti dana kelolaan mereka, polisi menyebut cukup banyak masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal tersebut. “Cukup banyak orang yang melakukan peminjaman di kegiatan ini. Kita lihat karyawannya saja sampai 98. Tentunya banyak masyarakat yang menjadi korban,” kata Zulpan.
Zulpan juga mengungkapkan banyak di antara karyawan pinjol ilegal tersebut masih berstatus anak di bawah umur, namun tidak merinci berapa orang karyawan perusahaan tersebut yang berstatus anak. Seluruh karyawan dan manajer pinjol ilegal selanjutnya akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Hari ini akan kita bawa ke Polda Metro Jaya dan kita urai perannya dan kita tentukan apakah dia sebagai saksi atau tersangka,” kata Zulpan.
Zulpan mengungkapkan praktik pinjol ini telah melanggar dua undang-undang yakni Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. “Para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” demikian Zulpan. (jp/zar)