BANDUNG – Untuk menciptakan udara bersih yang bebas polusi, Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil menginginkan kualitas udara bersih di seluruh perkotaan di Jawa Barat (Jabar)
Untuk itu,Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar menggelar kegiatan uji emisi kendaraan bermotor di lingkungan Gedung Sate, Selasa (25/1).
Ridwan Kamil mengatakan, kendaraan-kendaraan dinas dari 50 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov Jabar harus sesuai dengan standar emisi gas buang.
‘’Kegiatan ini merupakan pencanangan kawasan emisi bersih di perkantoran Provinsi Jawa Barat,’’kata Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil menegaskan, Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, kategori udara di Jawa Barat dalam kondisi baik dan tidak tercemar.
Sejauh ini Indeks kualitas udara pada tahun 2021 sebesar 79,34. Artinya konsentrasi pencemar udara di Jawa Barat masih memenuhi ambang batas.
Meskipun mengalami peningkatan seiring dengan aktivitas masyarakat yang kembali meningkat.
Hal tersebut tidak boleh melengahkan. Apalagi, berkaca pada gugatan udara di DKI Jakarta, Jabar dan Banten beberapa waktu lalu.
Harus menjadi dorongan untuk memperbaiki kondisi udara di Jawa Barat lebih baik lagi.
“Sehingga mampu menjaga kesehatan masyarakat dan meningkatkan produktivitas,” tegasnya.
Gubernur RK menjelaskan, dari beberapa penyebab polusi udara yang ada, emisi transportasi penyumbang pencemaran tertinggi sebanyak 85 persen.
Sehingga, kata dia, menjadi sangat penting untuk mengetahui apakah emisi gas buang dari kendaraan bermotor di Jawa Barat masih memenuhi ambang batas atau telah melampauinya.
Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, salah satu upaya pencegahan pencemaran udara adalah kewajiban bagi setiap orang yang menghasilkan emisi dari alat transportasi darat berbasis jalan, harus memenuhi ketentuan baku mutu emisi.
Lebih lanjut dijelaskan, jika pemenuhan ketentuan baku mutu emisi digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.
“Sehingga ke depannya, hasil uji emisi kendaraan bermotor menjadi salah satu syarat untuk memperpanjanh surat tanda nomor kendaraan (STNK). Ketentuan ini berlaku sejak PP No. 2 Tahun 2021 diundangkan. Berarti akan diberlakukan tahun 2023,” paparnya.