SOREANG – Ruas jalan di Kabupaten Bandung, diantaranya di Jalan Al-Fathu perempatan Pemda Kabupaten Bandung, terdapat tambalan sehingga membuat kontur atau permukaannya jadi bergelombang. Hal tersebut dikeluhkan warga sekitar.
Dari pantauan di lapangan, di Jalan Al Fathu, Senin (24/1), terlihat ada bekas tambalan di tengah jalan. Titik tambalan, berada pada jalur Soreang-Bandung. Jalan Al-Fathu sendiri berada tidak jauh dari komplek Pemerintahan Kabupaten Bandung.
Selain jalan Al-Fathu, jalan yang ditambal juga banyak ditemukan di ruas jalan Kabupaten Bandung. Seperti di Jalan Ciherang. Lalu ada jalan bergelombang dan berlubang di dekat Borma Katapang.
Salah seorang pengguna jalan, Enung Nurhayati warga Soreang, mengatakan jalan perempatan Pemkab Bandung sudah berkali-kali ditambal, karena ada lubang di jalan tersebut. Namun, kata Enunk, setelah ditambal jalan tersebut menjadi bergelombang.
“Saya berharap jalan yang cukup banyak dilalui kendaraan itu bisa segera diperbaiki dan tak lagi bergelombang. Karena sudah berkali-kali ditambal ini jalan. Tapi rusak lagi,” kata Enunk saat di wawancara, Senin (24/1).
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung, Akhmad Kosasih mengatakan jika ada jalan yang berlubang, maka dilakukan upaya perbaikan dengan cara ditambal. Tujuannya, tentu saja agar kendaraan yang berlalu lalang merasa nyaman.
Terkait dengan jalan yang bergelombang, menurut Akhmad, bukan diakibatkan oleh tambalan di jalan. Tetapi disebabkan oleh tonase beban kendaraan yang melebihi batas maksimal beban yang disarankan.
“Kalau yang bolong-bolong ditambal lalu langsung banyak dilindas kendaraan, tentu jadi bergelombang. Karena tambalan harus kering dulu sebelum dipakai atau dilindas kendaraan,” kata Akhmad saat dihubungi melalui pesan singkat.
Oleh karena itu, kata Akhmad, harus ada pembatas dulu sampai kondisi jalan yang ditambal sudah kering. Setelah itu, barulah jalan tersebut bisa kembali dilewati atau dilindas oleh kendaraan. Akhmad mengungkapkan dalam proses pemeliharaan jalan itu ada tata cara dan spesifikasi yang harus diikuti.
“Jadi tidak boleh salah,” tutup Akhmad. (yul)