SOREANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung menggelar razia dan penindakan kendaraan knalpot bising. Razia tersebut digelar sejak 22 Januari hingga 24 Januari 2022. Kegiatan razia tersebut tidak hanya menyasar kendaraan yang ada di jalanan tapi juga ke tempat yang menjual knalpot bising dan sirine.
Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Rislam Harfia mengungkapkan, dari penindakan knalpot bising tersebut, petugas Satlantas Polresta Bandung telah melakukan penindakan terhadap 22 pengendara.
Rislam mengatakan, setiap anggota kepolisian yang tengah bertugas mengatur lalu lintas saat pagi atau sore, akan melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang melintas. Jika ditemukan kendaraan knalpot bising, maka pihaknya akan lakukan imbauan hingga penindakan.
“Tidak semuanya ditindak, namun kita juga mengedukasi mereka. Langsung diimbau dan dilepas knalpot bisingnya dan diberikan surat pernyataan, bahwa tidak akan menggunakan knalpot bising lagi,” ungkap Rislam saat di konfirmasi, Senin (24/1).
Selain itu, lanjut Rislam, anggota Santlantas pun telah memberikan imbauan ke tempat variasi motor, tempat yang menjual knalpot bising, dan sirine rotator. Kedatangannya tersebut, agar tidak menjual barang-barang tersebut apabila bukan peruntukannya.
“Kita telah imbau para penjual, agar tidak lagi menjual knalpot bising, dan terkait sirine maka jangan di jual sama yang bukan peruntukannya,” kata Rislam.
Kendaraan dengan knalpot bising, tutur Rislam, banyak ditemukan di wilayah Cileunyi, Kopo, Bojongsoang. Tapi memang di setiap wilayah di Kabupaten Bandung itu ada yang menggunakan knalpot bising.
“Kepada para pengendara, pihak kepolisian akan melakukan imbauan dengan humanis dan edukasi, namun apabila tidak bisa diimbau maka akan dilakukan penindakan dengan penegakan hukum,” jelas Rislam.
Rislam juga berharap, masyarakat bisa sadar mengenai peruntukkan retator dan sirine.
“Kami mengharapkan edukasi itu berangkat dari kesadaran masing-masing, baik itu anak-anaknya dan terlebih para orang tua. Apabila belum waktunya menggunakan kendaraan maka jangan di perbolehkan. Kita pun di jalan melakukan imbauan kepada pengendara yang di bawah umur,” tandasnya. (yul)