KARAWANG – Ketua Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Karawang dilaporkan pengurus Cabang Muhammadiyah ke Polda Jabar, karena diduga melakukan manipulasi kepemilikan aset organisasi ke nama pribadi.
Ketua Pengurus Cabang (PC) Muhammadiyah Karawang Barat, Nino Sukarno mengatakan, pelaporan tersebut terkait peristiwa dugaan pidana yang dilakukan Ketua PD Muhammadiyah, yang telah memanipulasi dokumen tanah milik organisasi menjadi atas nama pribadi.
“Saya mewakili PC untuk melaporkan inisial MK sebagai Ketua PD Muhammadiyah ke Polda karena perbuatannya memanipulasi dokumen tanah milik Muhammadiyah menjadi atas nama dirinya, dan diduga juga akan menguasai,” ujar kepada wartawan, pada Senin (24/1/2022).
Nino menjelaskan, objek dari permasalahan tersebut adalah dokumen dari sebidang tanah dengan luas 6.003 meter persegi yang berada di Kecamatan Karawang Timur.
Pada tahun 2013 tanah itu dibeli oleh organisasi Muhammadiyah dengan nilai kurang lebih 1,2 Miliar dengan akta jual beli (AJB) milik Persyarikatan Muhammadiyah Karawang.
“Namun, pada tahun 2015 diubah AJB nya dengan pemegang haknya itu inisial MK yang masih menjabat sebagai Ketua PD Muhammadiyah Karawang,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya melaporkan perbuatan tersebut ke pihak kepolisian. “Kami sudah buat laporan dengan nomor LP/B/52/1/2022/SPKT/Polda Jabar dan dikenakan KUHP pasal 266, junto pasal 374 KUHP,” ungkapnya.
Selain itu, peristiwa ini juga sebelumnya sudah diketahui oleh pihak Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
“Jadi Ketua Umum pak Busyro Muqoddas sudah menyikapinya pelaporan kami, juga melayangkan surat ke Pimpinan Muhammadiyah di Jawa Barat untuk segera menyelesaikan kasusnya sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Ketua PD Muhammadiyah, Maman Kosman mengatakan tidak mengetahui adanya pelaporan terhadap dirinya.
“Saya belum mendapatkan informasi dari mana-mana soal pelaporan, hingga saat ini belum ada dari kepolisian untuk dipanggil,” katanya saat dihubungi melalui telepon selular.
Terkait adanya manipulasi data, pihaknya belum mau menjelaskannya.
Misalkan ada pelaporan pasti ada Surat Tanda Penerima Laporannya (STPL) dan pasti ada pemanggilan dari kepolisian, terus soal ada manipulasi data aset organisasi saya belum mau jelasin itu, karena tidak ada masalah. (rdr/rit)