Selain itu, jaksa juga menuntut agar Azis Syamsuddin turut dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalain pidana pokok.
Adapun Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan USD36 ribu, sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar, kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah. (Find-red)