JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku tak heran terhadap tuntutan ringan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Menurut ICW, tuntutan Azis tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa KPK ogah memberikan efek jera yang maksimal terhadap pelaku korupsi berlatar belakang politik.
“Bagi ICW tuntutan ini semakin menguatkan dugaan bahwa KPK memang enggan memberikan efek jera maksimal kepada pelaku korupsi yang mempunyai irisan dengan wilayah politik,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin, 24 Januari 2022.
Kurnia mengatakan, tuntutan ringan tak hanya dilayangkan terhadap Azis. Berdasarkan catatan, tuntutan serupa juga pernah ditujukan kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Meski demikian, menurut Kurnia, tuntutan ringan yang dilayangkan kepada Azis bukan murni kesalahan JPU. Sebab, perumusan tuntutan di KPK tidak diputuskan sepihak oleh jaksa, melainkan berdasarkan hasil koordinasi dengan pimpinan KPK.
“Maka dari itu, kami menyimpulkan Pimpinan KPK yang patut untuk dipertanyakan mengapa Azis hanya dituntut 4 tahun 2 bulan penjara. Bagi ICW, ia sangat layak dan pantas dituntut maksimal 5 tahun penjara,” tukasnya.
Di sisi lain, fenomena tuntutan ringan perlu dilihat berdasarkan kaca mata regulasi. Menurut Kurnia, semestinya konstruksi pasal dalam UU Tipikor untuk pihak pemberi suap bisa diperjelas agar pemberian hukuman dapat pula memberikan efek jera yang maksimal.
“Misalnya, memberi suap kepada penegak hukum maka sanksinya bisa ditambah, bukan hanya maksimal 5 tahun, melainkan ditinggikan menjadi 10 tahun penjara. Jadi, orang-orang seperti Azis atau mungkin dalam perkara lain, Joko S Tjandra, hukuman mereka bisa lebih berat,” tegasnya.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dituntut empat tahun dua bulan dalam perkara dugaan suap penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lampung Tengah. Ia juga dituntut pidana denda senilai Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut majelis hakim menyatakan Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara di KPK.