SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini menjerat salah satu hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yakni Itong Isnaeni Hidayat.
Atas hal tersebut, Mahkamah Agung (MA) membenarkan bahwa salah satu hakim di Pengadilan Negeri Surabaya OTT KPK. Seorang hakim bernama Itong Isnaeni Hidayat itu saat ini telah diamankan tim satuan tugas (satgas) KPK.
“Informasi dari Ketua PN Surabaya, bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00 – 05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada sdr Itong Isnaeni Hidayat, SH.MH Hakim PN Surabaya,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada JawaPos.com, Kamis (20/1).
Tak hanya hakim Itong Isnaeni Hidayat, MA juga membenarkan seoranh panitera pengganti bernama Hamdan juga turut diamankan KPK. Hal ini berdasarkan informasi yang disampaikan Ketua PN Surabaya.
“Begitu pula informasi yang diterima nama Panitera Pengganti bernama Hamdan, SH juga turut diamankan,” ucap Andi.
Terpisah, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menduga, terdapat dugaan suap dalam pengurusan perkara di PN Surabaya. Mereka yang diamankan di antaranya hakim, panitera dan pengacara.
“Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan tiga orang. Di antaranya hakim, panitera dan pengacara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya,” ucap Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, saat ini pihak-pihak yang diamankan masih dalam pemeriksaan intensif tim penindakan KPK. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
“Perkembangannya akan disampaikan,” tegas Ali menandaskan. (jp/zar)