Diduga Terima Upeti, Hakim Itong Isnaeni Kantongi Rp1,3 Miliar

Kemudian Hamdan segera menyampaikan permintaan Itong tersebut kepada Hendro. ”Dan pada tanggal 19 Januari 2022, uang diserahkan oleh tersangka HK kepada tersangka HD sejumlah Rp 140 juta yang diperuntukkan bagi tersangka IIH,” jelasnya.

KPK menduga, lanjut Nawawi, Itong Isnaeni juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya. ”Dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” imbuhnya.

Bohong! Bapak Bohong!

“Bohong!, Bapak bohong!. Nggak benar itu!. Saya tidak mengatur perkara, saya tidak menerima suap!,”. Itong Isnaeni Hidayat tiba-tiba berbalik sambil berteriak-teriak saat pimpinan KPK menggelar jumpa pers di Gedung KPK tadi malam.

Sumber Jawa Pos menyebutkan, Itong ditangkap di apartemennya yang berlokasi di Jalan Tidar, Surabaya. Itong tidak sendirian. Di tempat yang sama, tim KPK juga mengamankan dua orang. Yakni Hamdan dan Hendro.

Ketiganya ditangkap bersama barang bukti uang sekitar Rp 140 juta. Uang itu diduga diberikan Hendro kepada Itong untuk memenangkan kasus perselisihan hubungan industrial (PHI). Hamdan sendiri disebut berperan sebagai perantara.

Di lokasi lain, tim KPK juga mengamankan seorang pria bernama Achmad Prihantoyo. Dia diduga sebagai pemberi suap. Dia disebut-sebut menjadi pemohon dalam perkara pembubaran sebuah perusahaan.

Sebagai Pemberi, Hendro disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Hamdan dan Itong sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Di sela-sela penyampaian keterangan resmi tadi malam, Itong sempat membantah terlibat kasus dugaan korupsi tersebut. Dia berbalik badan dan menyatakan tidak terima atas tindakan yang dilakukan oleh KPK. ”Ini omong kosong semua,” kata Itong membela diri. (jp/zar)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan