JAKARTA – Polda Jawa Barat (Jabar) membenarkan tidak mengizinkan keluarga Habib Bahar bin Smith membesuk ke tahanan atas alasan pembatasan interaksi fisik.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan larangan itu berlaku untuk semua tahanan termasuk Habib Bahar.
“Kalau terkait jenguk itu berlaku umum bagi seluruh tahanan, termasuk tahanan lain. Karena memang ada surat edaran Kemenkumham. Jadi, seluruh tahanan tidak boleh dibesuk oleh keluarganya karena pandemi Covid-19. Sudah sejak dua tahun lalu,” kata Ibrahim saat dihubungi JPNN.com, Kamis (20/1).
Perwira menengah Polri itu mengatakan berdasar surat tersebut, semua tahanan termasuk Habib Bahar tidak boleh membesuk.
“Tidak hanya berlaku hanya saudara BS (Bahar Smith) saja, tetapi berlaku untuk seluru,” kata Ibrahim Tompo.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Polda Jawa Barat tidak mengizinkan pihak keluarga dan tim hukum Habib Bahar bin Smith membesuk di Mapolda Jawa Barat.
Kabar tersebut dibenarkan kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta.
“Ya, itulah yang menjadi masalah. Pihak keluarga enggak boleh menjenguk. Pihak pengacara juga. Kami dibatasi,” kata Ichwan saat dihubungi JPNN, Senin (17/1).
Dia menyebutkan pihak keluarga baru sekali menjenguk Habib Bahar di tahanan.
Menurut Ichwan penyidik melarang pihak keluarga menjenguk karena instruksi dari Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana.
“Mereka (penyidik) katanya mendapat instruksi dari Kapolda,” pungkas Ichwan Tuankotta.
Habib Bahar saat ini menyandang status tersangka kasus penyebaran hoaks yang muncul dalam salah satu ceramahnya di Bandung Raya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, sampai saat ini Polda Jabar masih mempertimbangkan permintaan penangguhan penahanan Habib Bahar setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
“Iya jadi belum ada keputusan mengabulkan atau menolak dari penyidik,” kata Ibrahim seperti dikutip Jawa Pos Group, Sabtu (8/1). (jppn).