Kuasa Hukum Herry Wirawan Minta Majelis Hakim Berikan Hukuman yang Adil

Bahkan, dalam pembacaan tuntutan itu juga, Asep meminta agar majelis hakim membekukan dan mencabut atau membubarkan yayasan-yayasan yang di kelola oleh HW beserta keluarganya.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa HW dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Dan itu sebagaimana dakwaan primer kami (JPU),” pungkas Asep.

(Mg4/wan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan