JAKARTA – Anak dari politikus Oesman Sapta Odang (OSO), yakni Raja Sapta Oktohari (RSO), yang sebelumnya diduga terlibat dalam kasus investasi bodong, kabarnya kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan Polda Metro Jaya.
“Kami menerima SPDP tembusan ke kejaksaan tinggi No B/724/I/RES 2.6/2022/Ditreskrimsus Tanggal 17 Januari 2022 yang juga ditembuskan ke Terlapor Raja Sapta Oktohari,” kata Sugi.
Hal tersebut dikatakan Sugi selaku kuasa hukum para korban PT MPIP.
Dengan naiknya kasus ini, lanjut Sugi, maka jika berikutnya RSO sebagai terlapor mangkir 2 kali maka penyidik punya wewenang untuk jemput paksa sesuai KUHAP.
Sugi menambahkan, anak OSO itu diduga secara aktif menghimpun nasabah. Kegiatan ini bahkan sempat terekam dalam sebuah video.
“Dalam video tersebut, terlihat RSO berbicara dan memberikan iming-iming jika dulu dapat bunga, maka nanti peserta Investor akan mendapatkan Dividen, setelah banyak masuk dana, beberapa bulan kemudian Mahkota menyatakan gagal bayar,” imbuhnya dilansir Jawa Pos.
Pria yang juga menjabat sebagai Kabid Humas di LQ Lawfirm meminta RSO taat terhadap proses hukum yang berjalan. Pembuktian benar dan tidaknya harus dilakukan di pengadilan.
“Tidak perduli pejabat setinggi langit tapi proses hukum harus ditegakkan jika ada bukti awal, harus di proses hukum. Jika nanti ditetapkan sebagai tersangka, kami akan meminta agar para terlapor termasuk RSO segera ditahan,” ucap Sugi.
Lebih lanjut, Sugi meminta agar kasus ini diusut tuntas. Pasalnya para korban banyqk yang jatuh sakit bahkan ada yang sudah meninggal.
“Kami minta agar RSO mau bertanggung jawab dan tidak berdalih dipalsukan tandatangan di bilyet. Tidak masuk akal, RSO yang cerdas dan jadi ketua KOI masa tidak tahu keluar masuknya uang PT Mahkota sebagai Direktur Utama, tidak masuk akal,” pungkas Sugi.
Sementara itu, JawaPos.com telah berusaha meminta konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dan Raja Sapta Oktohari langsung untuk meminta respons ihwal dinaikannya kasus ini ke tahap penyidikan. Namun, sampai berita diterbitkan, keduanya tidak memberikan respons.