JAKARTA – Meski telah divonis bersalah, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, terdakwa penganiaya jurnalis Nurhadi masih aktif bertugas sebagai aparat kepolisian.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan kedua aparat penganiaya jurnalis Nurhadi belum mendapatkan sanksi etik apa pun dari instansinya.
“Mereka masih ada di kepolisian, bertugas di tempat lama yang selama ini mereka laksanakan,” katanya, Selasa (18/1).
Kendati begitu, Purwanto dan Firman tak memiliki jabatan di internal lembaganya.
“Masih di Polda, enggak ada jabatan, untuk kepentingan pemeriksaan yang lain,” ucapnya.
Terkait belum adanya sidang atau sanksi etik yang dijatuhkan kepada dua terdakwa penganiaya jurnalis Nurhadi, Gatot menyebut saat ini pihaknya terlebih dahulu menunggu proses hukum di tingkat pengadilan sampai inkrah.
“Sidang etik nanti kami lihat dari proses, kan, masih berjalan. Menunggu inkrahnya dahulu. Saat ini, kami menyerahkan sepenuhnya ke pengadilan,” jelasnya.
Koordinator Divisi Advokasi Koalisi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Surabaya, Fatkhul Khoir menuturkan sebenarnya tidak ada aturan eksplisit yang menentukan sidang etik atau pidana dahulu.
Hal itu terdapat dalam Pasal 23 PP 2/2003 dan Pasal 19 ayat (1) Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol Kep/44/IX/2004 tentang Tata Cara Sidang Disiplin Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 44/2004).
“Jadi, seharusnya (sanksi, red) keduanya bisa berjalan karena sidang etik tidak menghentikan proses pidana,” pungkasnya. (jpnn/ran)