“Selanjutnya kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk kemudian batang bukti dan tersangkanya kita serahkan ke kejaksaan,” paparnya.
Kusworo menegaskan, tersangka telah melanggar Pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan palinglama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000, dan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan palinglama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
“Saya imbau kepada para Kepala Desa untuk melakukan kegiatan apapun dengan transparan, selain itu mereka harus bersyukur atas jabatan yang dimilikinya sehingga bisa bertanggungjawab terhadap jabatan tersebut,” tandasnya. (yul)