JAKARTA – Ada Langkah penting untuk cegah perokok anak. Pertama, perlu diberlakukan kebijakan pelarangan penjualan rokok batangan. Hal itu dikatakan oleh Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari.
Kemudian Langkah yang bisa dilakukan untuh cegah perokok anak adalah, pelarangan iklan rokok dan menaikkan cukai rokok.
“Untuk menurunkan prevalensi perokok anak perlu kebijakan yang komprehensif. Tidak cukup dengan cukai naik saja, tetapi juga harus ada kebijakan pelarangan penjualan rokok batangan dan pelarangan iklan rokok,” ujar Lisda saat dihubungi di Jakarta.
Menurutnya, ada dua kebijakan yang belum diterapkan di Indonesia, yakni, melarang penjualan rokok batangan dan iklan rokok. Akibatnya, industri rokok masih bisa membujuk anak-anak untuk menjadi perokok melalui berbagai iklan dan promosi.
Padahal, rokok menurutnya zat adiktif yang dapat membuat kecanduan dan membahayakan kesehatan.
“Rokok adalah zat adiktif yang membuat adiksi dan membahayakan kesehatan, bahkan menyebabkan kematian,” katanya.
Selain itu, Lisda mengatakan generasi muda yang terpapar rokok akan mengalami masalah kesehatan, sehingga dapat mengurangi produktivitasnya di masa depan. Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah terus berupaya melalui berbagai regulasi yang dapat menjamin kesehatan masyarakat.
“Menjadi sehat adalah hak semua warga negara, karena itu negara dan pemerintah harus memastikan dan menjamin semua warganya sehat dengan menyediakan regulasi yang kuat dan layanan kesehatan,” ucapnya.
Dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris, pemerintah resmi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) mulai 1 Januari 2022. (antara/jpnn/ran)