EDY Rahmayadi, Gubernur Sumatera Utara (Sumut), dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Gerakan Semesta Rakyat Indonesia, pada Kamis (13/1).
Aksi pelaporan tersebut dilakukan Gerakan Semesta Rakyat Indonesia akibat Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi diduga telah menerima gratifikasi.
Dalam laporannya, Gerakan Semesta Rakyat Indonesia yang diwakili Ismail Marzuki meminta KPK segera mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Edy Rahmayadi.
“Itu ada pembangunan bronjong tanpa ada izin dari kementerian, karena dia bronjong di pinggir sungai, harus semua ada izin dari pihak kementerian, sedangkan dia membangun tanpa ada izin, berarti kan ada dugaan indikasi di situ,” ucap Ismail.
Selain dugaan penerimaan gratifikasi, Ismail juga meminta KPK mengecek harta kekayaan Edy. Hal ini penting untuk menjada integritas KPK.
“Karena LHKPN-nya di 2019, dia sepertinya belum mencantumkan kepemilikan namanya Taman Edukasi Buah Cakra seluas sekitar 15 hektare lebih di daerah Deli Tua, Namorambe, (Deliserdang),” pungkas Ismail.
Adapun menanggapi laporan tersebut, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan bakal memeriksa terlebih dahulu laporannya.
“Setelah kami cek di bagian persuratan KPK, benar telah diterima surat dimaksud,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/1).
Namun, kata Ali, KPK tidak begitu saja menindaklanjuti laporan tersebut. Lembaga antirasuah yang dipimpin Firli Bahuri ini terlebih dahulu akan menelaah dan memverifikasi data dan bukti dalam laporan tersebut.
“Berikutnya tentu akan dipelajari, analisa dan verifikasi atas materi dan data sebagaimana surat dimaksud,” tegas Ali.
Dalam laporannya, Gerakan Semesta Rakyat Indonesia yang diwakili Ismail Marzuki meminta KPK untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Edy Rahmayadi. (jp/zar)