BANDUNG – Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan mengungkap, hukuman mati dan Kebiri Kimia yang diajukan JPU terhadap terdakwa Herry Wirawan (HW) dapat menimbulkan kontroversi.
Namun dia menilai tuntutan tersebut sangat wajar didapatkan terdakawa.
“Sebenarnya sangat wajar ya (tuntutan JPU kepada HW), walaupun itu masih ada kontroversial mengenai tuntutan hukuman mati, Karena masih menyangkut persolan hak asasi manusia (HAM),” ucapnya saat dihubungi Jabar ekspres, Rabu (12/1).
Untuk hukuman Kebiri kimia, Asep menuturkan hal tersebut masih terbilang wajar, karena dinilai dapat memberikan efek jera.
“Nah kalau misalnya dihukum Kebiri itu wajar, karena itu bisa memberikan efek jera supaya tidak mengulangi lagi, jadi kalau misalnya dia bebas (terdakawa) itu nanti bisa melakukan hal yang sama. Maka dengan diberikannya kebiri itu, bisa mencegah dia tidak melakukan lagi pada saat dia bebas,” imbuhnya
Dalam persidangan sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan kepada Majelis Hakim, terhadap perbuatan terdakwa Herry Wirawan dengan hukuman mati dan kebiri kimia.
Selain itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa barat, Asep N Mulyana yang bertugas sebagai JPU juga meminta majelis hakim menyita seluruh harta dan aset HW untuk diserahkan kepada para korbannya.
“Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan,” ucapnya seusai melakukan Persidangan di PN Bandung, Selasa (11/1) kemarin.
Terdakwa HW dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(Mg4).