JAKARTA – Upaya penyembuhan trauma pada korban pelecehan seksual di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terus dilakukan. Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano, menyatakan bahwa pihaknya akan menempatkan korban pelecehan seksual dan perundungan inisial MS ke Kominfo. Tujuannya adalah untuk percepatan proses pemulihan korban dari rasa traumatiknya.
“Sementara memang ditempatkan di Kominfo. Itu bagian dari proses pemulihan dari si MS ini. Karena ketika masuk ke kantor KPI, ada perasaan traumatik dari si korban,” kata Hardly Stefano, pada Rabu (12/1).
Kendati dipindahkan ke Kominfo, Hardly memastikan MS tetap merupakan pegawai KPI. Pemindahan ini hanya lah sementara dengan tujuan menghilangkan perasaan traumatik. KPI meyakini proses pemulihan mental dan kejiwaan MS akan lebih cepat dengan dipindah daripada tetap berada di lokasi yang sama dimana ia akan terus teringat pelecehan seksual dan bullying terjadi pada dirinya.
“Dia tetap pegawai KPI, bekerja untuk KPI, tugasnya tetap terkait dengan tugas dia di KPI,” tegas Hardly Stefano.
Secara terpisah, Mehbob selaku pengacara membenarkan kliennya akan dipindahkan tempat kerja ke Kominfo. Dia mengaku telah membicarakan hal ini dengan pihak KPI. Pengacara MS sebelumnya berkirim surat ke KPI meminta MS dipindahkan ke Kominfo untuk sementara waktu. Permintaan ini pun direspons secara positif.
“Untuk membantu proses penyembuhan kejiwaan dari MS ini. MS mungkin sementara akan ditempatkan di Kominfo supaya dia tidak ada di lokasi di tempat dia menjadi korban perundungan,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Mehbob mengungkapkan kondisi terkini MS. Kondisinya kini sudah lumayan stabil meski belum pulih 100 persen. MS juga masih rutin mengonsumsi sejumlah obat.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengakui, pihaknya menemukan terjadi peristiwa perundungan terhadap MS, yang merupakan Pegawai Visual Data KPI. Hal ini diketahui, setelah Komnas HAM melakukan permintaan keterangan kepada MS dan 12 orang pegawai KPI.
“Kuat dugaan terjadi adanya peristiwa perundungan terhadap MS dalam bentuk candaan atau humor yang bersifat menyinggung dan meledek kondisi dan situasi kehidupan pribadi individu, kebiasaan dalam relasi antar pegawai di lingkungana KPI yang memuat kata-kata kasar dan seksis di lingkungan KPI,” kata Beka dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (29/11/2021).