JAKARTA – Kejaksaan Agung membuka penyelidikan baru terkait dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan PT. Garuda Indonesia. Kejaksaan menduga, adanya mark up pada penyewaan pesawat Garuda Indonesia yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan waktu perjanjian tahun 2013 sampai dengan saat ini, serta manipulasi data dalam laporan penggunaan bahan bakar pesawat.
Penyelidikan ini dilakukan melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021. Penyelidikan dilakukan usai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyerahkan laporan dugaan korupsi di PT. Garuda Indonesia pada Selasa (11/1) kemarin.
“Membuka penyelidikan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia berupa mark up Penyewaan Pesawat Garuda Indonesia yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan waktu perjanjian tahun 2013 sampai dengan saat ini dan manipulasi data dalam Laporan Penggunaan Bahan Bakar Pesawat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (12/1).
Leonard menjelaskan, berdasarkan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) tahun 2009-2014 terdapat rencana kegiatan pengadaan penambahan armada sebanyak 64 pesawat, yang akan dilaksanakan oleh PT. Garuda Indonesia baik dengan menggunakan skema pembelian (financial lease) dan sewa (operation lease buy back) melalui pihak lessor.
Sumber dana yang digunakan dalam rencana penambahan jumlah armada tersebut dengan menggunakan Lessor Agreement, dimana pihak ketiga akan menyediakan dana. Selanjutnya PT. Garuda Indonesia akan membayar kepada pihak lessor dengan cara pembayaran secara bertahap dengan memperhitungkan waktu pengiriman terhadap inflasi.
“Bahwa selanjutnya atas RJPP tersebut direalisasikan beberapa jenis pesawat,” ucap Leonard.
Sejumlah pengadaan pesawat tersebut di antaranya ATR 72-600 sebanyak 50 unit pesawat, pembelian lima unit pesawat dan sewa 45 unit pesawat. Kemudian, CRJ 1000 sebanyak 18 unit pesawat dan pembelian enam unit pesawat dan sewa 12 unit pesawat.
“Bahwa Bussiness Plan Procedure dalam pengadaan atau sewa pesawat di PT. Garuda Indonesia adalah Direktur Utama akan membentuk Tim Pengadaan Sewa pesawat/Tim gabungan yang melibatkan personal dari beberapa Direktorat di antaranya Teknis, Niaga, Operasional dan Layanan/Niaga yang akan melakukan kajian dan dituangkan dalam bentuk paper hasil kajian,” ujar Leonard.