FERDINAND Hutahaen sudah jadi tersangka. Dirinya ditahan pihak kepolisian terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan SARA: “Allahmu lemah harus dibela”.
Kutipan tersebut dikatannya dalam akun media sosial Twitter pribadinya Ferdinand. Sontak, cuitan itu membikin geram sejumlah pihak, sampai-sampai menyeretnya ke meja hijau.
Kasus Ferdinand Hutahaen itu juga menjadi sorotan beberapa pihak serta lembaga keagamaan. Di antaranya muncul suara dari Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
Belajarlah dari kasus Ferdinand Hutahaen
Hal tersebut diungkapkan Ketua PP Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Luqman Hakim.
Dirinya meminta masyarakat menjadikan kasus Ferdinand Hutahaean ini sebagai pelajaran agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Jangan sampai, lanjutnya, membuat polemik yang memantik reaksi kegaduhan di masyarakat.
“Bijaksana menggunakan media sosial agar kemajuan teknologi informasi dapat sungguh-sungguh menjadi sumbangan bagi perbaikan peradaban manusia,” katanya.
“Memperkuat solidaritas sosial dan persaudaraan sesama manusia, serta memperkokoh persatuan bangsa dan negara Indonesia,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi langkah cepat dan tegas polisi memproses kasus ujaran kebencian yang melibatkan Ferdinand Hutahaean.
“Langkah cepat dan tegas polisi ini saya harapkan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sehingga dapat dicegah potensi meluasnya kegaduhan publik yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat,” ujar Luqman kepada wartawan, Selasa (11/1).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini juga meminta kepada masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada polisi dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Luqman mendukung polisi agar bertindak profesional dan transparan dalam menuntaskan kasus ini, demi tegaknya hukum yang berkeadilan.
“Selama proses hukum berjalan, secara khusus saya minta polisi memberi kesempatan kepada Ferdinand Hutahaean, yang merupakan seorang mualaf, untuk mendapat bimbingan agama Islam supaya yang bersangkutan dapat semakin mendalami dan melaksanakan ajaran dan syariat Islam,” katanya. (jp/zar)