JAKARTA -.Vaksin booster merupakan dosis ketiga atau dosis penguat yang diberikan kepada seseorang untuk menaikkan titer antibodi. Lima merek vaksin booster telah disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Seseorang bisa mendapatkan vaksin booster setelah 6 bulan pemberian vaksin dosis lengkap atau dua dosis. Pemberian booster nantinya melihat ketersediaan vaksin yang ada.
Kepala BPOM Penny K Lukito menegaskan seseorang penting untuk disuntik booster mengingat varian Covid-19 terus bermunculan. Sehingga ketika imunitas atau antibodi seseorang menurun setelah 6 bulan dosis lengkap, seseorang harus disuntik booster.
“Kadar imunogenisitas seseorang bisa menurun kadar antibodinya di bawah 30 persen, terjadi saat 6 bulan setelah vaksin lengkap. Itu sebabnya seseorang harus mendapatkan booster,” kata Penny dalam keterangan pers virtual.
Pelaksanaan pemberian vaksinasi booster di Indonesia akan dimulai 12 Januari 2022. Sesuai rekomendasi WHO atau Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), tentunya mereka yang mendapatkan booster memiliki skala prioritas.
“Akan didahulukan untuk lansia, nakes, pelayan publik dan immunocompromised lalu masyarakat umum,” ujarnya.
Sedikitnya ada 5 vaksin yang diizinkan menjadi booster yakni vaksin Pfizer, Moderna, Coronavac Biofarma, Astrazeneca, dan Zififax. BPOM mengklaim sudah melakukan uji khasiat keamanan kajian mutu sebelum memberikan Izin Penggunaan Darurat atau Emergency Used Authorization (EUA).
Sementara itu, Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman menegaskan hal senada. Seseorang yang wajib mendapatkan booster lebih dulu adalah kelompok prioritas.
“Tentu yang harus didahulukan kelompok berisiko tinggi dari sisi pekerjaan, nakes, petugas karantina, imigrasi, pelayan publik, guru, dan dari sisi kondisi tubuh yakni lansia, komorbid, disabilitas itu harus didahulukan. Dan mereka harus gratis atau ditanggung pemerintah,” pungkasnya. (jawapos/ran)