JAKARTA – Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) 5 tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi (regident) yang diubah menjadi Peraturan Polri (Perpol) 7 tahun 2021, akan ada perubahan pada plat nomor kendaraan.
Perubahan tersebut diantaranya, mengubah warna dasar plat nomor kendaraan yang tadinya hitam menjadi putih, dan tulisan nomor yang tertera akan berubah menjadi hitam. Selain itu juga akan ada pemasangan chip.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, setiap plat nomor kendaraan baik motor maupun mobil akan dipasang chip.
Chip plat nomor tersebut terdapat data dari pemilik kendaraan. Hal ini dimaksudkan untuk percepatan pemberlakukan tilang elektronik. Apabila pemilik kendaraan melakukan pelanggaran, atau hal lain seperti kecelakaan, maka akan segera diketahui data pemilik kendaraannya.
“Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Brigjen Pol Yusri Yunus dikutip dari Humas Polri, Selasa (11/1/2022).
Yusri mengungkapkan, perubahan tersebut saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Yang kemudian dilanjutkan dengan penerapan.
Kendati demikian, dia menyadari bahwa perubahan ini bakal memakan waktu dan proses yang panjang, terutama agar masyarakat tahu dan segera melakukan perubahan apabila sudah mulai diterapkan.
“Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi,” tukasnya. (yud)