Dari tiga tersangka, kata Kapolres, memiliki peran masing-masing, diantaranya satu tersangka menebas korban, satu orang lainnya bertugas menjaga situasi, dan satu orang lainnya menunggu di kendaraan roda dua dengan Nomor Polisi D 6387 Z1C untuk bersiap kabur.
“Ketiga pelaku bukan merupakan anggota geng motor dan residivis seperti dugaan banyak orang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (yul)