JAKARTA – Baru 10 hari larangan ekspor batu bara diberlakukan, sekarang mendadak harus dibatalkan. Pembatalan kebijakan larangan ekspor berlaku mulai Rabu, 12 Januari 2022.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai, pembatalan larangan ekspor batu bara menandakan inkonsistensi pemerintah. Pemerintah tidak mempunyai dasar argumentasi yang kuat dalam membuat keputusan.
Mulyanto menambahkan, sebelum membuat kebijakan strategis termasuk larangan ekspor, harusnya pemerintah membuat kajian komprehensif. Agar ketika kebijakan tersebut diberlakukan dapat diterima dengan baik.
“Pemerintah dalam menetapkan suatu kebijakan harus akurat. Jangan sekadar gertak sambal, yang akhirnya mudah di lobby pengusaha,” kata Mulyanto, Selasa, 11 Januari 2022.
Faktanya baru sepuluh hari sejak ditetapkan pelarangan ekspor, kebijakan tersebut sudah dicabut kembali.
“Ini kan jadi terkesan kebijakan yang mencla-mencle dan tidak berwibawa,” beber politikus PKS tersebut.
Mulyanto menyebut kebijakan yang diambil harusnya berbasis data komprehensif baik dari sisi permintaan maupun dari sisi penyediaan batu bara.
Karena berdasarkan fakta di lapangan, yang nakal bukan hanya sebagian pengusaha batu bara yang tidak memenuhi kewajiban DMO dan tetap nekat mengekspor batubara. Tetapi juga manajemen pengadaan batu bara di sisi PLN.
“Jangan sampai ketika pengusaha teriak termasuk juga negara-negara importir batu bara Indonesia, kita baru tergopoh-gopoh merespon dan mencabut pelarangan ekspor tersebut,” tegasnya.
Kondisi ini jelas akan merusak kewibawaan negara. Baik di hadapan pengusaha dalam negeri maupun luar negeri. “Kesannya pemerintah kita mudah diatur dan ditekan,” jelas Mulyanto.
Sebelumnya Pemerintah menerbitkan Perpres larangan ekspor batu bara selama satu bulan penuh. Pemerintah minta kepada semua perusahaan batu bara menjual komoditas produksinya ke PLN.
Tapi, baru sepuluh hari kebijakan tersebut dilaksanakan pemerintah melalui Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan membatalkan kebijakan tersebut. (Fin-red)