Tegas, Jika Muncul Kasus Siswa Positif Covid-19, Sekolah Bakal Ditutup

PEMBELAJARAN tatap muka (PTM) di sejumlah daerah mulai dilaksanakan pada hari ini, Senin (10/1). PTM dengan kapasitas 100 persen itu juga tengah berlangsung di Kota Surabaya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi pun turut meninjau pelaksaan PTM 100 persen itu ke beberapa sekolah.

Kesiapan prokes dan PeduliLindungi

Eri mengungkapkan, penyelenggaraan PTM 100 persen sudah berjalan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Dalam SKB 4 Menteri, salah satu poin yang ditegaskan Eri adalah memberikan keamanan bagi siswa.

Alhamdulillah persyaratan dari SKB 4 Menteri seperti jarak 1 meter diterapkan. Kemudian penggunaan aplikasi PeduliLindungi, kita pastikan tatap muka memberi keamanan dan rasa nyaman,” kata Eri saat meninjau.

Sekolah pertama yang didatangi adalah SMPN 19 Surabaya. Di sana, Eri melihat kesiapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi siswa.

Dilansir dari Jawa Pos, sekolah berikutnya adalah SD Muhammadiyah 4. Eri menyapa siswa yang mengikuti pembelajaran shift pertama. Shift 1 berlangsung selama 2 jam.

Politikus PDI Perjuangan itu kemudian mengunjungi SMP Muhammadiyah 5 dan SDN Kaliasin 1 Surabaya. Eri mengaku senang dengan penerapan prokes di sekolah.

Ditanya kemungkinan bila ada siswa yang terpapar, apakah sekolah langsung ditutup? Eri menegaskan aturan itu berlaku per hari ini (10/1).

”Iya. Dalam SKB 4 Menteri jelas. Ditutup 14 hari. Tahapnya begitu untuk keamanan. Berhenti dulu 14 hari,” tegas Eri.

Untuk itu, lanjut Eri, dia meminta kepala dinas pendidikan untuk membuat sistem yang memberikan rasa aman. Misalnya, dengan menerapkan sistem shift.

”Hari ini (10/1) ada 2 shift. Kalau SD 2 jam, SMP 3 jam sambil kita uji coba dulu. Nggak bisa langsung semua diterapkan,” jelas Eri.

Sebab, Eri menambahkan, syarat SKB 4 Menteri berbunyi antarsiswa wajib berjarak 1 meter. Otomatis dalam kelas bila semua siswa masuk, jaraknya tidak banyak.

”Selisihnya cuma 50 cm jadi kalau 1 meter ada 2 shift. Kami berikan pengertian ke orang tua,” ujar Eri.

Hal lain yang diterapkan adalah izin orang tua. Sebab meski di SKB 4 Menteri tidak ada aturan pemberian persetujuan wali murid, Pemkot Surabaya tetap menerapkan izin orang tua sebagai salah satu syarat PTM.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan