JAKARTA – Irwansyah berencana mencabut laporan polisi kepada sang adik, Hafiz Fatur dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Sebagai gantinya, ia berencana menempuh jalur perdata dalam kasus ini.
Kuasa hukum Irwansyah, Muhammad Zakir Rasyidin mengatakan, jalur perdata dipilih untuk mendapat ganti rugi yang dialami kliennya. Apabila jalur pidana yang ditempuh, hanya akan membuat adiknya dipenjara.
“Dia (Irwansyah) sudah kehilangan satu unit rumah ya yang berkaitan dengan bank yang sedang kita gugat ini. Jadi target dia bagaimana kerugian kembali bukan mau mengirim Hafiz ke penjara,” kata Zakir saat dihubungi, Senin (10/1).
Zakir menuturkan, melalui gugatan perdata maka kerugian yang timbul maka bisa mendapat ganti rugi dari tergugat. “Jadi kita lihat efektifnya, lebih efektif perdata, kita tidak mau kirim orang ke penjara mangkanya kita pilih perdata dan pidananya kuta cabut,” jelasnya.
Oleh sebab itu, gugatan perdata segera didaftarkan pihak Irwansyah ke Pengadilan Negeri Tangerang. Setelah itu, gugatan pidana akan dicabut.
Sebelumnya, Irwansyah dan Zaskia Sungkar membuat laporan polisi terhadap adik kandung Irwansyah, Hafiz Fatur, ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan dibuat pada 19 November 2021 melalui kuasa hukumnya.
Irwansyah melaporkan sang adik karena diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan yang digunakan untuk mendapatkan pinjaman dana ke bank. Nominal dana yang dipinjam sekitar Rp 2 miliar.
Zakir Rasyidin, pengacara Irwansyah dan Zaskia Sungkar menyatakan bahwa kliennya tidak terima atas ulah yang dilakukan Hafiz Fatur. Sehingga mereka pun meminta persoalan itu diproses secara hukum dengan dibuat laporan polisi.
“Kenapa saudara Irwan melaporkan Hafiz Fatur ke Polres Jakarta Selatan ? Laporan ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan dimana klien kami saudara Irwan kaget pada saat salah satu bank mengirimkan surat tagihan ke rumahnya,” kata Zakir Rasyidin saat ditemui di bilangan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (3/1).
Irwansyah dan Zaskia Sungkar mengetahui ulah sang adik setelah cicilan angsuran pembayaran ke bank nunggak. Tidak dibayar. Sehingga Irwansyah pun mendapat surat dari pihak bank. Saat mengetahui Irwansyah disebut meminjam dana dari bank, ia pun bingung sekaligus penasaran. Sebab ia tidak merasa melakukan pinjaman dengan pihak bank tersebut. (jawapos-red)