JAKARTA – Pengemudi Nissan March berinisial AND ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di flyover Pesing. AND diduga lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan terjadi.
“AND ditetapkan jadi tersangka. Hal itu karena dia diduga kuat lalai hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas di flyover Pesing dengan (korban yang tertabrak) mengalami luka berat,” ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Hartono, Minggu (9/1).
Kendati demikian, AND tidak dikenakan penahanan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan yang terjadi di flyover Pesing. Dia hanya diharuskan untuk melakukan wajib lapor setiap pekan.
“Dipersangkakan Pasal 283 Juncto 310 dan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalin ya. Tersangka kita kenakan wajib lapor,” jelas Hartono.
Sebelumnya, Nissan March yang dikemudikan oleh AND menabrak 3 pemotor di flyover Pesing, Jakarta Barat, pada Jumat (8/1). Salah satu pemotor berinisial ARS mengalami luka berat akibat terpental dan terjatuh dari flyover ke jalanan di bawah.
Kecelakaan bermula saat mobil melaju di flyover menuju Kalideres. Mobil mendadak oleng dan menabrak pembatas jalan hingga menyebrang ke jalur berlawanan. Tabrakan pun tak terhindarkan. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, hanya satu orang yang mengalami luka berat.
Adapun motor yang ditabrak yakni Honda Revo B-4745-FCW yang dikendarai MUC, Yamaha Vixion benopol B-3687-BYC yang dikendarai ZAE, dan Yamaha Fino bernopol B-5124-TDF yang dikendarai ARS. (jawapos/ran)