“Makanya hari ini KPAD harus benar benar mengawal sampai tuntas,” ujarnya.
Ade Irfan mengatakan, peristiwa kekerasan seksual yang terjadi pada santriwati di bawah umur tentu harus menjadi perhatian bersama.
Selain itu ia pun meninta agar masyarakat turut serta ikut melindungi korban, jangan justru menimbulkan trauma yang lebih mendalam dengan menyebar identitas korban.
“Saya mohon kepada masyarakat, jaga kondisi korban, jangan sampai identitas korban disebar secara gambling, sampai khalayak ramai mengetahui siapa korban. Itu justru terus menghadirkan trauma yang berkelanjutan terhadap korban,” kata Ade.
Ade berharap, keluarga korban meneruskan proses laporannya, serta meminta agar penegak hukum tidak ragu untuk memberikan hukuman tambahan sesuai UU No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak jika unsurnya terpenuhi.
“Harapan kita tetap ke pihak keluarga agar memberikan efek jera terhadap pelaku, tanpa ada berujung kata damai maka harus diproses lebih lanjut sampai inkrah di pengadilan,” katanya.
“Kami harap kepada penegak hukum untuk tidak ragu menerapkan hukuman tambahan sesuai UU No.17 Tahun 2016 jika unsurnya terpenuhi,” jelasnya. (yul)