BANDUNG – Terkait permintaan penangguhan penahanan yang di ajukan Kuasa hukum Bahar Bin Smith (BS), atas kasus penyebaran berita bohong atau hoax. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, menyebutkan bahwa pihaknya hingga saat ini belum dapat memberikan keputusan.
“Iya jadi belum ada keputusan seperti mengabulkan atau menolak dari penyidik,” ucap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Sabtu (8/1).
Diketahui, surat penangguhan penahanan tersebut telah dilayangkan oleh tim kuasa hukum BS pada Selasa (4/1) kemarin dan diterima Polda Jabar pada Rabu (5/1) kemarin.
Alasan Polda Jabar belum bisa memberikan keputusan terkait pengajuan permohonan penangguhan penahanan atas Bahar Bin Smit, Ibrahim menjelaskan bahwa permintaan Penangguhan Penahanan BS ini, masih dalam proses pertimbangan.
Ibrahim menambahkan, saat ini tim penyidik masih membutuhkan keberadaan tersangka di Polda Jabar untuk dimintai keterangan lebih lanjut, apalagi ada pelimpahan berkas perkara baru yang menyangkut BS.
Masih akan ada pemeriksaan lagi untuk kasus yang berbeda terhadap BS, sehingga Polda masih belum bisa memutuskan.
“Sampai saat ini masih dalam pertimbangan, tetapi mengingat dari penyelesaian progres penyidikannya memang keberadaan tersangka masih dibutuhkan untuk keterangan keterangan, terlepas pertimbangan penyidik nantinya,” imbuhnya
Diberitakan sebelumnya, bahwa Bahar Bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasusnya setelah menjalankan pemeriksa selama kurang lebih 10 jam pada Senin, (3/1) kemarin.
Penetapan tersangka tersebut, menurut Direktorat Reserse Kiriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan BS sebagai tersangka.
”Dengan demikian, penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka,” ucapnya pada Senin, (3/1) kemarin. (Mg4).