BANDUNG – Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUKM) Kota Bandung menyebut hingga saat ini pelaku usaha UMKM di Kota Bandung masih banyak yang belum memiliki izin Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepala Dinas KUKM Kota Bandung, Atet Dendi Hendiman menjelaskan bahwa dari data statistik sebanyak 140.000 pelaku UMKM di Kota Bandung, hanya terdapat 7.000 UMKM binaan yang sudah berizin NIB.
“Banyak (yang belum ada izin). Jadi dari data statistik pelaku UMKM di Kota Bandung 140.000, yang jadi binaan kami sekitar 7.000 itu sudah berizin.
Nah diluar 7.000 itu mungkin ada yang sudah tapi belum jadi binaan atau terdaftar,” ujarnya saat ditemui di Jl. Cianjur, Kota Bandung, Jum’at (7/1).
Atet menambahkan, jika pelaku UMKM telah memiliki izin NIB maka bisa memperlancar usahanya.
“Karena kan izin itu menguntungkan seperti untuk akses keuangan, daya saing, jadi itu izin perlu,” katanya.
Atet berharap dengan adanya program Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) yang dikeluarkan oleh pihaknya, pelaku UMKM dapat segera mengurus perizinan tersebut.
“Harapannya sekarang dengan adanya OSS-RBA itu semakin mudah (mengurus izin NIB). Dan kalau tidak NIB itu kami tidak akan terima (pembinaan UMKM),” harapnya.
Atet menuturkan, dalam melakukan proses pembuatan NIB dinilai sangat mudah. Pelaku UMKM hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan jenis usaha yang akan dijalankannya.
“Hanya KTP dengan jenis usaha (untuk membuat NIB), nah nanti ada izin lanjutan Kalau memang diperlukan kalau usahanya resiko sedang, itu baru ada sertifikasi-sertifikasi dan perizinan yang harus dipenuhi,” tutupnya. (mg4/ran)