JAKARTA – Medina Zein selebgram sekaligus pebisnis ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik, berdasar laporan dari Marissya Icha. Dengan penetapan tersebut, dia akan segera menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan hal tersebut.
“Terkait Medina Zein atas laporan Marrisya Icha, pada hari ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Medina Zein sebagai tersangka terkait pencemaran nama baik,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1/2022).
Atas penetapan status tersangka tersebut, Medina mengaku akan mengikuti proses hukum sebagaimana mestinya,.
“Aku menghargai proses hukum,” kata Medina di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/1/2022).
Dia dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada 10, Januari 2022. Medina memastikan akan menghadiri rangkaian proses hukum itu.
Seperti diketahui, penetapan tersangka kepada MZ disampaikan kuasa hukum Marissya Icha, Ahmad Ramzy yang telah mendapatkan SP2HP dari kepolisian.
Berdasarkan surat itu, MZ ditingkatkan statusnya dari saksi terlapor menjadi tersangka.
Adapun kasus ini bermula dari pelaporan Marissya Icha terhadap Medina Zein dengan dugaan pencemaran nama baik di medsos.
Laporan tersebut dilayangkan pada 5 September 2021, yang merupakan buntut kisruh keduanya mengenai jual beli tas KW alias palsu
Laporan ini berawal dari Medina yang diduga menjual tas branded palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marrisya Icha.
Merasa tas tersebut tidak orisinal, Marrisya Icha meminta agar Medina mengembalikan uang yang telah ia transfer.
Namun, Marrisya Icha mengklaim malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina melalui media elektronik. (JP/rit)