SOREANG – Satreskrim Polresta Bandung telah menerima laporan dugaan terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut diduga terjadi di salah satu pondok pesantren yang ada di wilayah Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung.
Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus pencabulan tersebut. Sebelumnya hanya satu korban yang melaporkan ke Polresta Bandung, namun setelah dilakukan pengembangan ada 3 korban yang melapor.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo membenarkan, saat ini sudah ada tiga korban beserta orang tua dan pengurus Pondok Pesantren yang melapor. Siapa tersangkanya sudah mulai menemukan titik terang.
“Saat ini sudah mengerucut, dan sudah menemukan titik terang tersangkanya. Kita masih melakukan pendalaman untuk merangkai alat bukti maupun tersangka,” ungkap Kusworo saat di wawancara di Mapolresta Bandung, Kamis (6/1).
Saat ditanyakan apakah tersangkanya sudah diamankam, Kusworo pun menyatakan, sementara masih dalam tahap penyelidikan, pihaknya akan berikan informasinya lebih lanjut setelah pemeriksaan kedepan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Bimantoro Kurniawan menjelaskan, saat ini secara intensif sedang dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga melakukan pendampingan terhadap para korban. Saksi dan korban, kata Bimantoro, dimintai keterangan dengan didampingi oleh orang tua.
“Untuk modus sedang kita dalami. Sementara kita masih dalami terkait saksi-saksi yang ada di pondok pesantren tersebut termasuk legalitasnya,” jelas Bimantoro.
Disinggung mengenai sudah berapa lama dugaan pencabulan tersebut terjadi, Bimantoro mengaku masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Pasalnya, pihak kepolisian baru menerima laporan awal dan saksi-saksi
“Saksi masih kita lakukan pemeriksaan dan masih pendalaman untuk korban. Jadi kita belum bisa menyimpulkan keseluruhannya,” tandasnya. (yul)