Kasus Pencabulan 13 Santriwati, Herry Wirawan Akan Diperiksa di Persidangan

BANDUNG – Sidang lanjutan kasus pencabulan kepada belasan santriwati yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan, kini akan diselenggarakan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L. L. RE. Martadinata, Kota Bandung.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gozali menjelaskan bahwa agenda persidangan hari ini, yakni pemeriksa terhadap terdakwa. Pesidangan masih dilaksanakan secara tertutup.

“Sidang hari ini (Selasa (4/1), agendanya pemeriksaan terdakwa (HW),” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (4/1).

Dodi juga menyampaikan, persidangan nantinya akan dilaksanakan secara virtual dengan terdakwa yang masih berada di Rutan klas I A kebon Waru, Kota Bandung.

“Persidangannya online,” singkat Dodi.

Sementara itu, dikabarkan dalam persidangan kali ini, Kata Dodi, Kepala Kejati Jabar yang bertugas sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asep N Mulyana tidak bisa hadir dikarenakan harus mengikuti kegiatan lain.

“Pak Kajati (Asep N Mulyana) tidak ikut (dalam persidangan), karena beliau ada kegiatan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, bahwa terdakwa kasus rudapaksa yang dilakukan oleh HW kepada belasan santriwatinya telah menyita perhatian publik.

Bahkan, pada persidangan sebelumnya, menurut Kajati Jabar, Asep N Mulyana mengatakan bahwa Herry Wirawan telah melakukan pencucian otak kepada santriwatinya yang menjadi korban pencabulan. Sehingga para korban pun turut mengikuti keinginan dari terdakwa.

Perbuatan terdakwa ini termasuk dalam kategori ancaman psikis. Dengan cara membekukan otak korban sehingga secara sukarela mau melakukan apapun yang dilakukan oleh pelaku, jadi bukan hanya trauma saja,” ucapnya seusai melakukan Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (30/12) lalu.

(Mg4/wan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan