JAKARTA – Kakak mendiang Laura Anna, Greta Irene memberikan tanggapan terkait tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa Gaga Muhammad.
Gaga Muhammad dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim, hal itu berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan Jaksa sejatinya sudah hampir optimal mengacu pada pasal tunggal yang didakwakan JPU kepada terdakwa Gaga Muhammad, yaitu Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukuman maksimalnya adalah 5 tahun penjara.
“Aku cuma ingin keadilan untuk adik saya. Hakim yang paling tahu, paling mengerti dengan hukum,” kata Greta Irene di PN Jakarta Timur Selasa (4/1).
Poin penting pihak keluarga mendiang Laura Anna sepertinya hanya ingin Gaga Muhammad divonis bersalah dan dihukum. Namun mengenai berapa hukumannya, dipasrahkan sepenuhnya pada penilaian obyektif majelis hakim dalam melihat permasalahan ini.
“Aku masih nggak tahu adilnya itu bagaimana. Jujur aku nggak tahu harus menanggapi kayak gimana,” ujarnya.
Dalam sidang tuntutan hari ini, JPU menyatakan terdakwa Gaga Muhammad bersalah dalam kasus pelanggaran lalu lintas. Jaksa meminta terdakwa dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.
Jaksa meminta SIM A milik terdakwa dikembalikan kepada yang bersangkutan serta diminta untuk membayar biaya perkara sebesar 2000 rupiah.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp10 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti hukuman penjara selama 2 bulan,” kata Jaksa membancakan tuntutannya di PN Jakarta Timur Selasa (4/1). (jawapos/ran)