BANDUNG – Pelaku dugaan kasus ujaran kebencian Bahar bin Smith (BS) mendatangi Kepolisian Daerah (Polda) Jabar untuk jalani pemeriksaan terkait dengan perbuatannya.
BS mengklaim, dirinya tidak pernah mangkir dari panggilan pihak kepolisian semenjak dirinya terlibat kasus dari beberapa waktu lalu.
“Saya ke sini untuk memenuhi panggilan Polda Jabar, dan yang perlu diketahui saya belum pernah mangkir dari panggilan, dari zaman dulu sampai sekarang. Jadi kalau ada yang bilang habib Bahar mangkir mangkir, itu hoax dari Bareskrim (Badan Reserse Kiriminal), Cyber crime,” ujar Bahar di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (3/1).
“Jadi saya selalu hadir karena sebagai warga negara yang baik harus kooperatif,” tambahnya
Selain itu, BS juga mengakui bahwa dirinya telah mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidik (SPDP) dari Polda Jabar.
“Dan saya ingin menyampaikan sedikit pesan, saya telah menerima surat SPDP dari pihak Polda Jabar, kemudian menerima surat pemanggilan, sehingga saya datang kemari. Sebagai kewajiban saya, sebagai warga Negara, saya kooperatif datang panggilan kepolisian Jabar,” ucapnya
Dengan adanya pemeriksaan terhadap dirinya, BS menyampaikan bahwa jika seandainya nantinya ditahan, ia menyebutkan bahwa keadilan Demokrasi di Indonesia sudah tidak ada. Sehingga ia menilai, banyak penista-penista yang tidak dilakukan pemeriksaan.
“Terus saya ingin menyampaikan, andaikan jikalau nanti saya ditahan, jikalau nanti saya tidak keluar dari ruangan atau dipenjara, maka sedikit saya sampaikan bahwa ini artinya bentuk bahwasannya keadilan Demokrasi sudah mati di Negara kesatuan republik Indonesia. Sebab mengapa, saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih banyak penista penista Allah penista agama dilaporkan tetapi tidak dilaporkan sama sekali,” katanya
“Jadi nanti andaikan saya masuk diperiksa dan tidak keluar lagi, berarti saya dipenjara. Maka, wahai rakyat Indonesia, bangsaku khususnya umat Islam, bukalah mata kalian teruslah berjuang untuk menyampaikan kebenaran, keadilan jangan pernah tunduk kezaliman,” imbuhnya
Proses Bahar Bin Smith jalani pemeriksaan tersebut, merupakan rangkaian langkah penyidikan yang didasari oleh adanya laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya.