BANDUNG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana mengatakan tindak pidana kasus asusila dan perlindungan anak sepanjang tahun 2021 di Jawa barat menjadi kasus yang paling banyak ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Asep menyebut dalam menangani kasus asusila dan perlindungan anak tidak bisa dilakukan oleh sembarang jaksa.
Pihaknya sedang merumuskan dengan berkoordinasi dengan lintas sektor untuk memperbanyak jaksa spesialis anak di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Maka kami sedang merumuskan dengan koordinasi dengan lintas sektor, untuk memperbanyak jaksa spesialis anak,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Jl. L.L.RE. Martadinata, Bandung, Jumat (31/12).
Dia menjelaskan, saat ini jumlah jaksa spesialis penanganan kasus perkara asusilla anak, masih terbilang minim. Bahkan ketersediaan jaksa khusus perkara kasus asusila dan perlindungan anak di Kejati Jabar masih dibawah 10 persen.
“Jaksa yang menangani perkara anak ini memang masih minim, di bawah 10 persen, jadi Kejati tidak bisa sembarang untuk menunjuk jaksa anak,” katanya.
Maka dari itu, ditahun 2022 mendatang pihaknya akan membahas terkait dengan sanksi pada pelaku asusila anak, seperti hukuman kebiri.
Namun hal hukuman kebiri bagi pelaku asusila masih dalam pembahasan mendalam bersama instansi terkait, mulai dari komisi perlindungan anak, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dinas Sosial Provinsi Jabar atau unit wanita. (mg4/ran)