Pengacara Ajukan Rehabilitasi 6 Bulan untuk Nia Ramadhani

BOGOR – Tidak hanya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang melakukan pembelaan pada pembacaan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12). Waode Nur Zaenab, kuasa hukum mereka rupanya turut menyampaikan pembelaan.

Layaknya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Waode menyatakan bahwa tuntutan 12 bulan rehabilitasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nia-Ardi terlalu berat. Ia mengatakan, rehabilitasi semestinya tidak perlu sampai 12 bulan mengingat hasil tes psikiater menyatakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah dinyatakan sehat tidak lagi mengalami kecanduan pada obat-obatan terlarang.

Nia Ramadhani dan suaminya telah menjalani rehabilitasi selama kurang lebih 5 bulan hingga saat ini. Selain itu, hasil dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) hanya merekomendasikan Nia-Ardi menjalani rehabilitasi selama 3 bulan.

Waode berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap kliennya dengan mengurasi separuh dari tuntutan JPU atau majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 bulan rehabilitasi.

“Menempatkan para terdakwa di lembaga rehabilitasi Fan Campus untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 6 bulan dengan dikurangi masa rehabitasi yang dijalani sejak 10 Juli 2021,” kata Waode di hadapan majelis hakim PN Jakarta Pusat Kamis (30/12).

Selain itu, Waode juga meminta majelis hakim supaya dalam amar putusannya memerintahkan handphone milik kliennya yang sempat disita untuk dikembalikan.

“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengembalikan iPhone 12 Pro kepada terdakwa,” tutur Waode.

Setelah mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya, pihak JPU menyatakan tetap pada tuntutan awal, yakni menginginkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijatuhi hukuman 12 bulan rehabilitasi. Majelis hakim pun mengagendakan sidang akan dilanjut dengan agenda putusan pada 11 Januari 2022 mendatang. (radarbogor)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan