Kejati Jabar Sebut Paling Banyak Tangani Kasus Asusila di Tahun 2021

BANDUNG – Sepanjang tahun 2021, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menyebu pihaknya telah menangani ribuan perkara dari berbagai macam kasus tindak pidana.

Bahkan, menurut Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana mengatakan bahwa kasus asusila menjadi perkara yang paling banyak ditangani Kejati Jabar sepanjang tahun 2021.

Ia menyebutkan, dari 11.191 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditangani oleh Kejati Jabar, 60 persen diantaranya merupakan kasus tindak pidana asusila.

“Ada kecenderungan tindak pidana umum (Pidum) meningkat, yakni delik kesusilaan, baik dalam bentuk pencabulan maupun melanggar ketentuan di bidang perlindungan anak,” ucapnya saat ditemui di Kantor Kejati Jabar, Jalan L.L.RE. Martadinata, Kota Bandung, Jum’at (31/12).

Bahkan, lanjut Asep, tindak pidana tersebut bukan hanya kasus pemerkosa saja, akan tetapi tindak pidana terkait dengan Perlindungan Anak (PA) pun turut meningkat.

“Pelanggaran tidak cuma KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) 284, 287 (pasal), tapi juga perlindungan anak yang nampaknya demikian,” ujarnya.

Ia menegaskan, berdasarkan hasil evaluasi Kejati Jabar, kasus Tindak Pindana Perlindungan Anak (PA) kebanyakan dilakukan oleh orang yang berada di lingkungan terdekat korban.

“Berdasarkan hasil evaluasi penjajakan dari bidang Pidana umum (Pidum) yakni, pelaku adalah mereka mengenal atau sudah dekat dengan korban, kemudian (lingkungan) tempat tinggalnya itu yang kami lihat tren kesusilaan tadi, apalagi soal UU Perlindungan anak,” ungkapnya

Maka dari itu, dengan meningkatnya kasus asusila di tahun 2021, pihaknya akan menyiapkan antisipasi dengan membentuk tim khusus untuk melakukan optimalisasi kapasitas profesional kemampuan jaksa, khususnya pada jaksa yang menangani kasus anak.

“Di tahun 2022, kami sekarang sedang optimalkan meningkatkan kapasitas profesional kemampuan jaksa, dan itu nanti harus punya sertifikasi penunjukkan jaksa anak,” tuturnya.

(Mg4/wan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan