Dukung Terwujudnya Single Identity Number, Telkom Jalin Kolaborasi Strategis dengan Ditjen Dukcapil

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh (kedua dari kiri) bersama Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah (kedua dari kanan) usai penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI dengan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. disaksikan Direktur Consumer Service Telkom Venusiana (paling kiri) dan Direktur Digital Business Telkom M. Fajrin Rasyid (paling kanan) di Jakarta, Kamis (30/12).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh (kedua dari kiri) bersama Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah (kedua dari kanan) usai penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI dengan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. disaksikan Direktur Consumer Service Telkom Venusiana (paling kiri) dan Direktur Digital Business Telkom M. Fajrin Rasyid (paling kanan) di Jakarta, Kamis (30/12).
0 Komentar

Laporan dimaksud mencakup kualitas dan jenis layanan data, umpan balik, dan tingkat kepuasan atas pemanfaatan data tersebut.

“Semoga langkah digitalisasi ke depan bersama Ditjen Dukcapil semakin memberikan kemudahan dan perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi. Ini menjadi wujud komitmen Telkom untuk mengoptimalkan digitalisasi demi Indonesia yang lebih baik,” tutup Ririek.

Seperti diketahui dalam menggunakan layanan telekomunikasi, diperlukan registrasi data oleh calon pelanggan demi memastikan validitas dan keamanan data.

Baca Juga:Kecamatan Cipeundeuy KBB Lakukan Penyekatan Jelang Tahun Baru 2022Berdayakan UMKM dan Kaum Perempuan, BRI Bina Klaster Pandan Wangi Amlapura

Mengacu kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 di mana harus menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) yang mewajibkan registrasi data calon pelanggan jasa telekomunikasi dengan memanfaatkan hak akses data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, untuk mengetahui validitas data pelanggan yang disampaikan.*

0 Komentar