Wali Kota Bogor Larang Pesta Malam Tahun Baru

BOGOR – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto melarang perayaan pesta saat malam Tahun Baru 2022, untuk mengindari penyebaran Covid-19.

“Tidak boleh ada pesta, tidak boleh ada petasan, tidak boleh ada kembang api, kami Forkopimda akan terus berputar berkeliling mengingatkan warga sampai awal tahun nanti,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.

Wali Kota Bogor itu menekankan hal tersebut berkaitan dengan status PPKM level 1 yang diberlakukan di Kota Bogor, sehingga akan menjadi perhatian khusus pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran penyakit virus Corona tersebut kembali melonjak seperti pada Bulan Juli dan Juni 2021.

Warga diajak memahami bahwa ada dua kondisi yang sama dengan dua bulan tersebut terjadi juga menjelang libur akhir tahun ini. Kondisi itu ialah ada varian Covid-19 baru Omicorn dan akan ada pergerakan warga yang cukup padat dari hari biasa.

Menurutya Kota Bogor telah mengalami pengalaman itu sehingga sudah seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.

“Jadi ini adalah fase – fase yang sangat penting. Karena kita mengantisipasi lonjakan seperti di bulan Juni dan Juli. Ada varian baru dan ada mobilitas warga. Untuk itu kami mengimbau agar seluruh warga Bogor untuk tidak merayakan tahun baru,” jelas Bima Arya.

Bima minta warganya untuk merayakan malam pergantian tahun dari rumah atau di tempat-tempat ibadah, tidak berkeliling, apalagi hingga menyebabkan kerumunan yang berpotensi menyebarkan virus.

​Sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Bima Arya juga telah memimpin apel gelar pasukan pengamanan malam pergantian tahun, Minggu pagi, di depan Markas Denpom III/1 Bogor, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah.

Dalam apel itu Bima Arya didampingi Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim dan Sekretaris Daerah, Syarifah Sofiah beserta unsur Forkopimda lainnya.

Dia menyampaikan sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Immendagri) Nomor 67 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Immendagri tahun 66 penekanan juga tertuju pada para pemilik tempat usaha.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan