BANDUNG – Viralnya sebuah video yang menampilkan anggota Direktorat Reserse Kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) yang menyambangi kediaman Bahar Bin Smith, kini telah menjadi perhatian publik.
Video tersebut diunggah di media sosial Twitter dengan nama akun @ahmadumam2001 dengan keterangan yang menjelaskan bahwa anggota Polda Jabar sedang bersilaturahmi di kediaman Habib Bahar Bin Smith.
“Silaturahmi Polda Jabar Ke Kediaman Habib Bahar Bin Smith,” tulisnya
Terlihat dalam video tersebut para anggota Polda Jabar sedang berbincang dengan damai bersama Habib Bahar dengan sajian makanan yang disuguhkan di hadapan mereka.
Pasalnya, diketahui bahwa Habib Bahar Bin Smith sedang tersandung kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) pada beberapa waktu lalu.
Dengan adanya hal tersebut, Kepala bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol, Erdi A Chaniago mengklarifikasi terkait dengan anggota Ditreskrimum Polda Jabar yang sambangi kediaman pria yang akrab dipanggil Habib Bahar itu.
Menurut Erdi, tujuan anggota Ditreskrimum Polda Jabar mendatangi kediaman Habib Bahar adalah untuk menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Bukan tidak ada alasan bahwa anggota kami (Ditereskrimum) berada di sana (kediaman Habib Bahar), yang perlu kita tegaskan bahwa anggota kami berada di sana untuk menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada yang bersangkutan,” ucapnya di Mapolda Jabar, Kamis (30/12).
Penyampaian surat tersebut telah diterbitkan langsung oleh Polda Metro Jaya. Namun, lanjut Erdi, dikarenakan Lokus Delicti-nya berada di wilayah Jawa Barat, maka kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jabar.
Sehingga dengan adanya pelimpahan perkara tersebut, pihaknya akan melakukan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap Habib Bahar.
“SPDP ini diserahkan kepada kejaksaan, kepada pelapor, terlapor, dan kepada yang berhak untuk menerima,” ucapnya.
“Jadi perlu ditegaskan, anggota kami di sana bukan untuk silaturahmi, melainkan menjalankan perintah untuk menyerahkan SPDP kepada Bahar bin Smith,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.