Kejujuran adalah Kebijakan Terbaik

Sama halnya dengan peserta kebijakan pertama, peserta kebijakan kedua juga mengungkapkan harta melalui SPPH. Sebagai catatan, berbeda dengan prosedur pengampunan pajak (tax amnesty), PPS diselenggarakan oleh DJP secara daring. Jadi SPPH disampaikan wajib pajak melalui laman khusus yang disediakan oleh DJP. Aplikasi ini mirip dengan aplikasi penyampaian SPT tahunan melalui e-Form PDF dan e-Bupot unifikasi.

Sebagaimana e-Form PDF atau e-Bupot Unifikasi, wajib pajak dapat menyampaikan SPPH dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu sesuai dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

Tarif PPh final bagi peserta PPS kebijakan pertama  sebesar 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri, 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, dan 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Sementara bagi wajib pajak orang pribadi yang mengikuti kebijakan kedua, membayar PPh final sebesar 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri, 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, dan 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Kantongi Data

DJP mengungkapkan masih banyak wajib pajak yang belum patuh melaporkan hartanya dalam SPT Tahunan. Berdasarkan penyandingan data hasil pertukaran Automatic Exchange of Information (AEoI), diketahui saldo keuangan atau informasi keuangan pada 2018 mencapai sekitar Rp6.200 triliun.

Dari data tersebut, DJP kemudian melakukan penyandingan data terhadap SPT Tahunan yang telah disampaikan Wajib Pajak. Hasilnya, saldo senilai Rp5.646 triliun sudah terklarifikasi dalam SPT tahunan 795.505 wajib pajak. Sedangkan data yang sedang dilakukan klarifikasi kepada wajib pajak senilai Rp670 triliun. Pada kelompok ini, proses klarifikasi dilakukan kepada 131.438 wajib pajak.

Untuk diketahui, dalam Pengumuman nomor PENG-2/PJ/2021, terdapat 108 yuridiksi partisipan dan 87 yuridiksi tujuan pelaporan AEoI. Ini berarti mayoritas negara di dunia (yuridiksi perpajakan) telah menyetujui konsensus penghindaran pajak lintas negara.  Pada era digital saat ini, transaksi antar lintas batas yuridiksi tak dapat dielakkan lagi oleh setiap negara di dunia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan