KOTA BEKASI – Seorang oknum Polisi dari Polres Metro Bekasi Kota, akan segera diperiksa Propam, bila terbukti menyuruh orang tua korban menangkap sendiri pelaku pencabulan yang dialami anaknya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengaku baru menerima laporan terkait masalah tersebut, sehingga dia juga sedang menunggu hasil penyelidikannya.
Dia juga meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Propam.
“Kami baru terima laporan tadi siang, kalau kaitannya dengan anggota nanti diperiksa Propam. Tapi mohon waktu, belum tentu benar juga ya. Jadi nanti kita sampaikan lagi,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (27/12/2021).
Menurut Zulpan, bilamana ada anggota Polres Metro Bekasi Kota yang terbukti meminta kepada keluarga korban untuk menangkap sendiri pelaku pencabulan yang dialami anaknya, maka dia memastikan anggota tersebut akan dijatuhkan sanksi apabila terbukti bersalah.
“Kita belum tahu, apakah betul seperti itu, ada ucapan seperti itu. Tentunya kalau ada seperti itu, itu adalah hal yang tidak baik. Kami mohon waktu, untuk kita dalami lagi, kalau terbukti bersalah akan dijatuhkan sanksi,” ungkapnya.
Berita sebelumnya, warga dan keluarga korban menangkap A (35) pelaku pencabulan terhadap anak berinisial S (11) di Stasiun Bekasi, Jawa Barat. Terduga pelaku rudapaksa tersebut ditangkap saat diduga hendak melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Supriyadi membantah jika pihaknya cuek sehingga warga dan keluarga korban melakukan penangkapan sendiri terhadap perudapaksa.
“Ada proses penyelidikan yang harus dilakukan oleh penyidik yang menyebabkan pelaku tidak dapat secara serta-merta langsung ditangkap, sehingga menyebabkan pelapor emosi,” jelas Aloysius saat dikonfirmasi, Minggu (26/12). (rdr/rit)