Begini Kronologis Pemerkosaan Anak 14 Tahun yang Kemudian Dipaksa Jadi PSK!

Selain itu, Rudi juga menjelaskan awal mula kejadian yaitu korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Facebook. Kemudian korban menjalin hubungan dan bertemu di sebuah tempat.

“Dalam pertemuan itu, korban lalu dicekoki minuman keras oleh para pelaku yang kemudian diperkosa,” katanya.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan memburu para pelaku lainnya.

Ketiga pelaku dijerat pidana pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kami proses dan lakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Semoga cepat selesai disidangkan,” pungkasnya. (mg4/ran)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan