JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan selama ini ada keragu-raguan dari kepala daerah menggunakan dana belanja tidak terduga (BTT) dan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan pandemi dan percepatan vaksin.
Mendagri Tito Karnavian meminta kepada kepala daerah untuk tidak ragu menggunakan daja BTT dan bansos dalam rangka percepatan vaksinasi Covid-19. Dia juga menekankan Surat Edaran Mendagri bisa jadi payung hukum untuk tidak lagi ragu menggunakan sisa pos BTT dan bansos untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi.
“Selama itu tidak ada niat buruk untuk merugikan negara, segera manfaatkan bansos dan BTT untuk percepatan vaksinasi,” katanya.
Mendagri menjelaskan bahwa Menteri Keuangan sudah mengeluarkan aturan, yaitu 8 persen dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) dapat digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19.
“Penambahan anggaran itu nantinya untuk penanganan Covid-19, dukungan vaksinasi, dukungan kelurahan untuk PPKM, insentif tenaga kesehatan, dan belanja kesehatan lainnya serta kegiatan prioritas yang ditetapkan pemerintah,” ucapnya.
Mendagri melihat masih ada sisa anggaran dari APBD yang bisa dialokasikan untuk percepatan vaksin pada sisa 7 hari menjelang berakhirnya tahun 2021. Hal itu demi tercapainya target 70 persen pelaksanaan vaksinasi.
Maka dari itu, dia juga meminta para kepala daerah agar menugaskan sekda dan kepala BPKAD untuk mengecek sisa anggaran setelah refocusing 8 persen DBH dan DAU.
“Ini bisa digunakan untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19. Pos lainnya bisa dipakai itu dari BTT dan bansos,” kata dia.
Pos BTT dan bansos juga dapat digunakan untuk memancing warga agar datang dan bersedia untuk divaksin, misalnya dengan diberikan kompensasi berupa hadiah atau doorprize.
“Penggunaan BTT sudah saya buatkan surat edaran per 16 Desember 2021 tentang dukungan percepatan vaksinasi dan pembayaran tenaga kesehatan pada APBD tahun anggaran 2021,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan penggunaan dana untuk percepatan cakupan vaksinasi agar dikoordinasikan dengan pihak terkait, baik secara internal yaitu inspektorat daerah, maupun secara eksternal yaitu DPRD, BPKP, dan aparat penegak hukum.
“Pelaksanaan percepatan cakupan vaksinasi tersebut mengutamakan integritas dan tidak memiliki unsur niat yang tidak baik yang menguntungkan diri sendiri atau pun pihak lain,” ujarnya. (Antara)